Rabu, 29 Juni 2016

Kepramukaan

A. Pendahuluan.
           Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.


          Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan sekolah (intramural) dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilai dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting. Melalui pendidikan kepramukaan akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam. Karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan.

          Untuk itu maka ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, sebagai rujukan normatif dan programatik semua unsur pemangku kepentingan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

      B. Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakukrikuler Wajib

     Pengertian
  1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  2. Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
  3. Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program.
  4. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  5. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengem-bangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  6. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik. 
  7. Ekstrakurikuler Wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi Peserta Didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler tersebut.
  8. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
  9. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
  10. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
  11. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
  12. Gugus Depan (Gudep) adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
  13. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
  14. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi Gerakan Pramuka.
  15. Pembina Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka.  Pem-bina bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep.
  16. Model Blok adalah pola kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang diselenggarakan pada awal tahun ajaran baru.
  17. Model Aktualisasi adalah pola Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali.
  18. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar yang kemudian disebut KMD adalah kursus yang diselenggarakan bagi anggota dewasa dan Pramuka Pandega yang akan membina anggota muda di gugus depan.
  19. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan yang kemudian disebut KML adalah jenjang pendidikan tertinggi bagi Pembina Pramuka sebagai lanjutan dari KMD.
  20. Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 7 sampai 10 tahun.
  21. Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 11 sampai 15 tahun.
  22. Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 16 sampai 20 tahun;
  23. Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7 – 10 tahun yang disebut Pramuka Siaga (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
  24. Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
  25. Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16 – 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
  26. Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina perindukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
  27. Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
  28. Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
  29. Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping Pembina Racana (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
  30. Karang Pamitran adalah pertemuan Pembina Pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaaan dan persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinannya (SK. Kwarnas No. 056 Tahun 1982).
  31. Intramural kegiatan dilaksanakan didalam lingkungan sekolah.
  32. Ekstramural kegiatan dilaksanakan diluar lingkungan sekolah.
   Lampiran 1 Permendikbud No.63 tahun 2014 dapat di download disini
   Lampiran 2 Permendikbud No.63 tahun 2014 dapat di download disini

Rabu, 08 Juni 2016

Lampu LED USB

Cara Membuat Lampu LED USB

Cara membuat lampu LED USB menggunakan lampu LED SMD 5730 atau tipe smd5050 dan 3528 juga boleh. Disini saya menggunakan PCB dengan ukuran 11,5mm X 30 mm tetapi ketebalannya karena tidak pas dengan soket USB aslinya maka saya dobel dengan double tape tebal supaya waktu Lampu LED dimasukan ke soket tidak akan longgar.
 Cara Buat Lampu LED USM
Video Cara Buat Lampu LED USB
Lampu LED ini bisa digunakan untuk Lampu Emergency LED dari power Bank, sebagai tambahan cahaya pada keyboard laptop atau komputer disaat lampu mati, dan jangan lupa LED bisa dibeli di http://luminbox.com/
Di video tutorial cara membuat lampu LED USB ini saya menggunakan 1 LED SMD 5730 dan resistor  sebesar 10 ohm. Nah cara perhitungan Resistornya adalah sebagai berikut :
Jika
V1 (tegangan USB) = 5 Volt
V2(tegangan LED SMD 5730) =3,5 V
I (Arus LED SMD 5730 ) = 150mA = 0,15 A
Jadi  Resistor yang dipakai (R) = (V1-V2) : I
                                                   = (5-3,5) : 0,15
                                                   = 1,5 : 0,15
                                                   = 10 Ohm
Jika ingin menambahkan lampu LED SMD 5730nya maka LED tersebut harus di paralel dengan LED pertama. Misalnya mau membuat LED SMD 5730 diparalel 2 , maka arus di LED akan bertambah menjadi = 0,15 X 2 = 0,3A, jadi Resistor yang kita pakai adalah = 1,5 : 0,3 = 5 ohm.

Tetapi ada yang harus di INGAT jika ingin menambah LED tambah juga luas permukaan PCB atau tambah heatsink kecil agar lampu LED tidak cepat rusak dan panas yang melebihi normalnya. Selamat Mencoba.
 
sumber : http://gulamskema.blogspot.co.id/

Membuat Lampu LED


                                         Oleh : Endi Yuana S dan Dunia Elektronika  

Jumpa lagi di Pusat Pengetahuan dan Teknologi...!!! Penggunaan lampu LED (light Emitting Diode) sudah mulai banyak digunakan saat ini, dikarenakan lampu led mampu menghemat penggunaan konsumsi daya listrik sampai dengan 85% bila dibandingkan jika kita menggunakan lampu halogen atau lampu pijar biasa. Sedangkan lampu efisiensi (lampu jari / CFL) hanya mampu menghemat konsumsi daya listrik sekitar 30% .  Sangat fantastis bukan kemajuan teknologi sekarang ini. Karena efisiensinya kemungkinan pada suatu saat nanti kemajuan teknologi lampu led digunakan sebagai model sumber penerangan masa depan karena lampu ini dapat menekan pemanasan global dan pemborosan penggunaan daya listrik PLN. 


Hal ini terbukti sebab lampu led sudah banyak di aplikasikan untuk penerangan rumah, penerangan jalan, lampu lalu-lintas, lampu senter, interior/eksterior gedung mewah,dsb. ( "Wah berarti nanti sudah tidak ada lagi pemadaman bergilir lagi dari PLN. hehehe.... :D :D'')

Menuju ke Pembuatan Lampu Led :
Lampu led memang terkenal sangat efisien, namun untuk harganya masih digolongkan sangat mahal, sebab kita harus merogoh kocek sekitar Rp 50.000,-  untuk membeli sebuah lampu led saja. Bahkan ada harga diatas Rp150.000,-  tergantung merk pada masing-masing lampu tersebut. Tidak mengherankan jika masyarakat pedesaan belum banyak yang menggunakan teknologi ini.

Untuk itu pada postingan kali ini kami tim kreatif Eyuana.Com mencoba untuk membantu anda membuat lampu efisiensi lampu led dengan biaya rendah dan komponen mudah di dapatkan. Masalah kualitas keawetan tidak kalah dengan lampu yang dijual di pasaran, mungkin hanya kalah dari segi tampilan saja :-) .
( Gambar Skema Lampu LED Hemat Energi )

Komponen dan Estimasi Harga Komponen  :
1. Lampu LED warna putih bening sebanyak 25 pcs..(@Rp  500,- = Rp. 12.500,-)
2. Dioda IN4007 sebanyak 4 pcs.............................(@Rp1000,- = Rp.   4.000,-)
3. Kapasitor milar 330nF/450 Volt............................(@Rp1000,- = Rp.    1000,-)
4. Elco 4,7uF / 450 Volt..........................................(@Rp1500,- = Rp.    1500,-)
5. Resistor ukuran R 470K......................................(@Rp 250,- =  Rp.      250,-)
6. Resistor ukuran R 330ohm................................. (@Rp 250,- =  Rp.      250,-)
------------------------------------------------------------------------------------------------ (+)
                                                         TOTAL PENGELUARAN =  Rp.  19.500,-

Tapi jika anda memiliki lampu bekas efisiensi CFL (Compact Fluorescent Light) yang sudah rusak, maka bekas lampu tersebut jangan dibuang dulu, kita dapat menggunakan sebagian komponennya untuk membuat lampu led efisiensi ini. Anda tinggal membelikan kekurangannya saja. Sebab pada rangkaian bekas ballast CFL sudah terdapat hampir semua komponennya.
Memanfaatkan barang bekas berarti anda telah ikut membantu menyelamatkan bumi dari pemanasan global ( "Global Warming" ).

Langkah Pembuatan :
1. Langkah awal yang perlu disiapkan adalah membuat rangkaian seperti gambar diatas. Manfaatkan casing lampu jari untuk digunakan nantinya sebagai pengganti wadah untuk lampu led efisiensi ini. Untuk pemantul cahayanya gunakan bekas kaset VCD yang sudah rusak.



Langkah Kerja Pembuatan Lampu LED
Setelah rangkaian dirangkai, test dulu dengan led yang kita seri sementara untuk nantinya dicoba dengan listrik AC 220 Volt. Saya sarankan jangan memegang rangkaian ini saat dilakukan pengujian rangkaian, sebab rangkaian ini terhubung langsung dengan listrik tegangan tinggi 220 Volt.
** Perlu diketahui besarnya arus yang diperbolehkan masuk pada LED sekitar 10mA s.d. 20mA. Tegangan kerja pada sebuah led putih sekitar 3 Volt s.d. 3,7 Volt. Jika tegangan kerja diatas tegangan ini kemungkinan lampu led tidak awet, mudah putus bahkan bisa terbakar.

2. Setelah langkah satu sudah dikerjakan, pada langkah dua ini kita pasangkan rangkaian yang sudah jadi ke dalam tempat bekas lampu jari CFL. Buat Rangkaiannya serapi mungkin dan tidak mengurangi estetika kesopanan.


3. Pada langkah ini uji coba kembali rangkaian lampu efisiensi LED yang telah anda buat sebelum dipasang permanen.
4. Tahap Pemasangan pada dinding kamar, dan ternyata hasilnya lumayan terang untuk menerangi ruangan kamar tidur. Akan tetapi kalau soal kecerahan pastinya kalah jauh jika dibandingkan dengan lampu CFL ( Lampu hemat energi model tabung ). Namun kembali lagi ke segi efiensinya mas brow... bahwa lampu ini dapat menghemat 85 % konsumsi daya listrik dan dalam segi umur lampu ini jauh lebih awet dibanding lampu hemat energi yang anda gunakan saat ini. Dan dalam segi kesehatan lampu ini tidak mengandung bahan berbahaya mercury yang membahayakan kesehatan kita. :-)

Silahkan Berkomentar.......... dan Jangan Lupa untuk Mencoba Membuatnya !!!! 

Untuk Perhitungan Daya Lampu LED sebagai berikut :
a. Mencari Beban Kerja Lampu Led :  
   R = (Vs-Vd) / I   
dimana,
R = Resistor
I = Arus LED ( Arus max. led = 20 mA )
Vs = Tegangan sumber ( Listrik PLN 220 V)
Vd = Tegangan kerja LED ( Tegangan kerja maksimal led = 3,7 Volt )
Jadi
R = ( 220V – ( 3,7 V x 25 pcs ) / 0.02 A
R = ( 220V –  92,5V ) / 0.02 A
R = 127.5 V / 0,02 A
R = 6375 ohm
b. 
Mencari Besarnya Arus Total Lampu Led :

  Id = (Vs-Vd) / R  
dimana,
Id =  Arus Lampu Led
Vs = Tegangan Sumber
Vd =
Tegangan kerja LED
R = Beban total LED
Jadi
Id = ( 220 V - 92,5 V ) / 6375 ohm
Id = 127,5 V / 6375 ohm
Id = 0.02 A
c. Mencari Besarnya Daya Lampu LED :
   Pd = Id x Vd  
dimana,
Pd = Besarnya daya lampu led
Id =  Arus Lampu Led

Vd = Tegangan kerja yang dibutuhkan lampu led 
Jadi
Pd = 0,02 A x 92,5 V
Pd = 1,85 Watt
Wah dayanya kecil banget ya ?? maka hanya dengan daya output sebesar 1,85 Watt kita dapat lebih hemat dalam penggunaan daya listrik dirumah kita.
Jika kita hitung berdasarkan tarif dasar PLN selama 1 bulan :
- Semisal lampu kita hidupkan selama 12 jam / hari ( jam 18.00 s.d. jam 06.00 )
- Harga Tarif Dasar Listrik PLN Per kWh
  1. R1 Daya 450 VA    = Rp 415 per kWh
  2. R1 Daya 900 VA    = Rp 605 per kWh
  3. R1 Daya 1.300 VA = Rp 979 per kWh
  4. R1 Daya 2.200 VA = Rp 1.004 per kWh
  Rumus Perhitungannya = Pemakaian x Tarif Dasar Listrik  
Semisal listrik rumah menggunakan 900 VA, maka perhitungannya sbb :
1,85 Watt x 12 jam = 22,2 Watt
Dalam 1 bulan = 22,2 Watt x 30 hari = 666 Watt (0,666 kWh)
Uang yang dikeluarkan untuk membayar lampu LED selama 1 bulan =
0,666 kWh x Rp 605,- = Rp 402,93,-
Dalam satu bulan kita hanya membayar biaya lampu sebesar Rp 402,93,- 

Sumber  :  http://www.eyuana.com/2014/07/membuat-sendiri-lampu-led-hemat-energi.html