A. Pendahuluan.
Dalam Kurikulum 2013,
pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal
ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan
ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan
psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan
kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan
kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi
Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3)
memperoleh penguatan bermakna (meaningfull
learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di
lingkungan satuan pendidikan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan sekolah (intramural)
dan di luar sekolah (ekstramural)
sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi
pekerti luhur sesuai dengan nilai dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan
dinilai sangat penting. Melalui pendidikan kepramukaan akan timbul rasa
memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam.
Karenanya Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan
kepramukaan.
Untuk itu maka ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler
Wajib, sebagai rujukan normatif dan programatik semua unsur pemangku kepentingan
pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
B. Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakukrikuler Wajib
Pengertian
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
- Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program.
- Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengem-bangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik.
- Ekstrakurikuler Wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi Peserta Didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler tersebut.
- Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
- Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
- Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
- Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
- Gugus Depan (Gudep) adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
- Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
- Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi Gerakan Pramuka.
- Pembina Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka. Pem-bina bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep.
- Model Blok adalah pola kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang diselenggarakan pada awal tahun ajaran baru.
- Model Aktualisasi adalah pola Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali.
- Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar yang kemudian disebut KMD adalah kursus yang diselenggarakan bagi anggota dewasa dan Pramuka Pandega yang akan membina anggota muda di gugus depan.
- Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan yang kemudian disebut KML adalah jenjang pendidikan tertinggi bagi Pembina Pramuka sebagai lanjutan dari KMD.
- Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 7 sampai 10 tahun.
- Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 11 sampai 15 tahun.
- Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 16 sampai 20 tahun;
- Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7 – 10 tahun yang disebut Pramuka Siaga (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
- Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
- Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16 – 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
- Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina perindukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
- Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
- Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
- Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping Pembina Racana (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
- Karang Pamitran adalah pertemuan Pembina Pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaaan dan persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinannya (SK. Kwarnas No. 056 Tahun 1982).
- Intramural kegiatan dilaksanakan didalam lingkungan sekolah.
- Ekstramural kegiatan dilaksanakan diluar lingkungan sekolah.
Lampiran 1 Permendikbud No.63 tahun 2014 dapat di download disini
Lampiran 2 Permendikbud No.63 tahun 2014 dapat di download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar