1.
Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan
akademik dan manajerial
pada satuan pendidikan.
2.
Pengawas Sekolah adalah
Pengawas Sekolah/Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi
tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
3.
Satuan Pendidikan adalah Taman
Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah,
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Pendidikan Luar Biasa atau
bentuk lain yang sederajat.
4.
Pendidikan
luar biasa sebagaimana dimaksud angka 3 diatas adalah Pendidikan
khusus dan layanan khusus.
5.
Kegiatan pengawasan adalah kegiatan Pengawas
Sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan,
dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar